Syarat Pendaftaran Politeknik Imigrasi Kemenkumham

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemnkumham) membuka pendaftaran di dua sekolah politeknik di bawah kementeriannya, yaitu Politeknik Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).

Syarat Pendaftaran Politeknik Imigrasi Kemenkumham


Pendaftaran dibuka mulai 9 April hingga 30 April 2018. Tidak hanya untuk lulusan sekolah menengah, calon taruna juga dapat berasal dari karyawan Kemenkumham yang telah ditunjuk sebagai pejabat publik.

Dalam laporan melingkar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, persyaratan umum untuk pendaftaran di Poltekim, calon kadet harus warga negara Indonesia (WNI). Persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh taruna di masa depan adalah sebagai berikut:

1. Pendidikan menengah setara dengan nilai rata-rata yang terkandung dalam ijazah minimal 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,85 (skala penilaian 1-4) / B (skala kelas 1-4 dengan huruf) dan nilai bahasa Inggris pada kartu laporan kelas XII minimal 7.0 / 170.00 / 12.85 / B.
2. Khusus untuk lulusan SMA sederajat di wilayah Maluku, klaim Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Papua Barat adalah dalam bentuk nilai rata-rata yang terkandung dalam ijazah minimal 6,2 / 62,00 / 2,51 / B- dan nilai bahasa Inggris pada kartu laporan kelas XII setidaknya 6.2 / 62.00 / 2.51 / B-.
3. Usia 1 April 2018 adalah serendah 17 tahun dan tidak lebih dari 22 tahun (diperiksa oleh akta kelahiran).
4. Tinggi minimum laki-laki 165 cm, minimum perempuan 158 cm, berat seimbang (ideal) berdasarkan hasil pengukuran yang diambil pada saat verifikasi dokumen asli.
5. Menjadi sehat, tidak memiliki cacat fisik dan mental, bebas dari HIV / AIDS, bebas narkoba, tidak memakai kacamata dan / atau lensa kontak, tidak tuli dan tidak buta warna.
6. Untuk pria, tidak bertato / menggunakan tato dan tidak menusuk / digunakan untuk menusuk telinga atau ekstremitas lain, kecuali yang disebabkan oleh disposisi agama / adat.
7. Untuk wanita yang tidak bertato / tato dan tidak menusuk / anggota badan lain selain telinga dan tidak ditindik / lebih dari sepasang telinga yang ditindik (telinga kiri dan kanan).
8. Dia belum pernah menikah, dibuktikan dengan pernyataan dari kepala desa / kepala desa dan tidak bisa menikah saat menghadiri pendidikan.
9. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis Imigrasi (UPT) di seluruh Indonesia.
10. Jangan pernah meninggalkan (DO) Poltekip dan / atau perguruan tinggi negeri / sekolah resmi lainnya.
11. Lengkapi dan lengkapi formulir pernyataan dan lengkapi sertifikat lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon taruna.
12. Saat ini tidak memiliki hubungan resmi / perburuhan dengan agen / perusahaan lain.
Untuk pelamar yang telah ditunjuk sebagai pejabat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, selain memenuhi persyaratan di atas, mereka juga harus memenuhi persyaratan berikut:


1. Dapatkan persetujuan untuk menghadiri pendidikan ikatan resmi dengan peringkat tertinggi / kelas ruang untuk Regulator Muda. 1 / (II / b) ditunjukkan oleh surat pengantar dari pejabat senior (kepala unit langkah I atau kepala kantor regional).
2. Usia 1 April 2018 maksimal 25 tahun, sebagaimana dibuktikan dengan akta kelahiran.
3. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang dalam proses disipliner sedang atau berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201A, dibuktikan dengan pernyataan dari kepala unit kerja.
4. PPKP 2016 dan PPKP tahun 2O17 adalah nilai paling tidak baik dan semua komponen / elemen evaluasi PPKP juga minimal dan telah mencapai bahwa SKP pada tahun 2018 berada dalam sistem informasi manajemen kepegawaian (SIMPEG).
5. Hanya mendaftar di 1 (satu) program pendidikan yang setuju dengan asal-usul PNS (PNS di jajaran Imigrasi hanya dapat mendaftar dengan Poltekim).
Pelatihan terbuka untuk taruna pria di Poltekim tahun ini adalah 225 taruna, sementara 75 wanita di tengah. Pelamar untuk karyawan Kemenkumham yang telah ditunjuk sebagai pejabat publik menerima kuota pelatihan untuk 10 orang (tidak termasuk kuota taruna pria dan wanita).

Selain Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, beberapa lembaga juga membuka pendidikan resmi yang terdiri dari delapan kementerian atau lembaga, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Transportasi, Biro Pusat Statistik, Badan Meteorologi Geofisika, Badan Intelijen Negara dan Kode Cybernetic Negara.

Calon peserta dalam seleksi hanya memiliki kesempatan untuk mendaftar di salah satu lembaga sesuai pilihan mereka, yang tidak dapat diubah dengan alasan apa pun.

Comments

Popular posts from this blog

REKRUTMEN CALON PEGAWAI NON PNS RSCM TAHUN 2019

Syarat Cara Honorer K2 Agar Diangkat CPNS

Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS