JADWAL dan Syarat PENDAFTARAN PPPK TAHUN 2019

Untuk staf kehormatan Bpk / Ibu, bersiaplah untuk berpartisipasi dalam pendaftaran PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) pada tahun 2019. Tahap I perekrutan pegawai pemerintah dengan pekerjaan (P3K) akan segera dibuka. Kebutuhan akan aparat sipil negara (ASN) yang mendesak dan prioritas pemerintah adalah salah satu alasan untuk perekrutan P3K.

JADWAL dan Syarat PENDAFTARAN PPPK TAHUN 2019


Berdasarkan konferensi pers BKN, Program Registrasi PPPK 2019 dimulai pada 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB. Sistem registrasi P3K akan dilaksanakan secara terintegrasi melalui portal nasional Sistem Seleksi Negara Perangkat Sipil (SSCASN) melalui https://sscasn.bkn.go.id, yang dapat diakses secara bersamaan Jumat, 8 Februari 2019 pukul 16.00 WIB.

Selain itu, proses seleksi Computer Asissed Test (CAT) dari ujian komputer nasional Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan digunakan untuk proses seleksi. Rekrutmen Pertolongan Pertama dalam Fase I termasuk Perpanjangan THL, Guru PTN baru dan mantan staf Kehormatan Kategori II (ex THK-II) untuk posisi Guru (termasuk Guru dari Departemen Agama), Pekerja dari Kesehatan, Perpanjangan Pertanian dari basis data BKN pada 2013 dan memenuhi persyaratan Legislasi, salah satu usia pelamar untuk pertama kalinya adalah maksimum 1 tahun sebelum usia pensiun di pos yang akan diterapkan.

Selain itu, ada beberapa persyaratan untuk perekrutan P3K pada Tahap I, yaitu:
a) Posisi profesor di Pemerintah Daerah memiliki kualifikasi minimum pendidikan S-1 dan masih aktif mengajar sampai sekarang (mereka dapat berkonsultasi di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b) Staf kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimum D-III dalam kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (ini bukan magang STR), kecuali epidemiolog, entomolog, administrator kesehatan, dan lembaga laboratorium kesehatan dengan kualifikasi D / III / S-1 dalam pendidikan kimia / Biologi dan
c) Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimum SMK di bidang Pertanian atau Sekolah Menengah Atas plus sertifikasi di bidang pertanian.

Kemudian, periode hubungan kerja P3K setidaknya 1 tahun dengan perpanjangan berdasarkan pencapaian kinerja dan kebutuhan agen sesuai dengan PP No. 49 tahun 2018. Sebagai informasi, memperoleh gaji untuk pertolongan pertama di Badan Pusat dibebankan ke APBN dan untuk P3K di Lembaga Regional ke APBD dan dapat menerima manfaat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sementara itu, norma teknis PP No. 49 tahun 2018 akan berlanjut melalui Menteri Reformasi Administrasi dan Reformasi Birokrasi dan Peraturan BKN.

Bagaimana mekanisme pemilihan pertolongan pertama? Mengacu pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018, pemilihan pengadaan pertolongan pertama publik terdiri dari 2 (dua) tahap, yaitu: a) seleksi administrasi; dan b) pemilihan kompetensi. Definisi pemilihan administratif adalah proses penyesuaian persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen aplikasi. Sementara pemilihan kompetensi dilakukan untuk mengevaluasi kesesuaian kompetensi manajemen, kompetensi teknis dan kompetensi sosial budaya yang dimiliki oleh pelamar dengan standar kompetensi tenaga kerja.

Selain itu, dijelaskan dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah nomor 49 tahun 2018 bahwa pemilihan kompetensi teknis terdiri dari: a) Pemilihan kompetensi untuk posisi yang memerlukan sertifikasi profesional; dan b) Pemilihan kompetensi untuk posisi yang belum mensyaratkan sertifikasi profesional.

Pemilihan kompetensi teknis untuk posisi yang memerlukan sertifikasi profesional dilakukan melalui uji kompetensi untuk mengklasifikasikan. Sementara pemilihan kompetensi teknis untuk posisi yang tidak memerlukan sertifikasi profesional dilakukan melalui tes kompetensi untuk menentukan ambang batas kelulusan dan klasifikasi.

Comments

Popular posts from this blog

REKRUTMEN CALON PEGAWAI NON PNS RSCM TAHUN 2019

Syarat Cara Honorer K2 Agar Diangkat CPNS

Cara Mengetahui Gaji Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua PNS